PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1949 tentang PEMBERIAN PENSIUN KEPADA PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
BAB 1 — PERATURAN UMUM
Gaji
(1) Yang dimaksud dengan gaji menurut Peraturan ini ialah pokok, termasuk gaji tambahan peralihan, yang diterima menurut Peraturan gaji yang berlaku pada atau sesudah tanggal 17 Agustus 1945, tidak terhitung tunjangan-tunjangan dan sebagainya. (2) Jikalau pegawai mendapat uang tunggu atau beristirahat didalam Negeri dengan hanya menerima sebagian dari gaji semestinya, maka yang dimaksud gaji untuk menghitung dasar pensiun termaksud pada pasal 3 adalah gaji menurut ayat (1).
