PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 6
BAB 3 — PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN
(1) LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan
Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; dan
- pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara.
(2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun se.jak
ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS melakukan penlajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK.
Bagian
SK No 040684 A
trRES IDEN REPUBLTK tNDoNESIA
Bagian Kedua Peningkatan Intensitas Persiapan Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank
