PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 5
BAB 3 — PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN
(1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
- pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;
- persiapan preservasi data; dan
- pemeriksaan risiko hukum.
(2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan
pemeriksaan bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LPS.
