PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 4
BAB 3 — PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:
- Bank dalam pengawasan intensif; dan
- perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS.
(2) Penyampaian
SK No 040683 A
PRESIDEN
(21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank.
