PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 3
BAB 3 — PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN
(1) Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank
ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. (21 Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:
- pertukaran data dan/atau informasi Bank;
- pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau
- kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
