PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan kewenangan LPS dalam rangka:
penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O; dan
melaksanakan .
SK No 040682 A
trRESIDEN
- melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesa.tu Persiapan Penanganan Bank
