PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 7
BAB 3 — PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai
Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai dengan data dan/atau informasi pendukung.
(2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
- 1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau
- 3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik, setelah penetapan status Bank.
(3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus.
(4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
- pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank; dan
- kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank;
- penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik; dan/atau
- pengajuan izin usaha Bank Perantara.
