PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat
bank yang berstatus sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus, OJK menyampaikan kepada LPS penetapan status bank disertai dengan data dan/atau informasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)', dan selanjutnya pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penjajakan . .
SK No 040697 A
FRESIDEN
20
(2) Penjajakan kepada Bank lain oleh LPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
