PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 30
BAB 5 — PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN
(1) Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik
yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara;
- melakukan penyertaan modal sementara; atau
- melakukan likuidasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.
