PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 29
BAB 5 — PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN
(1) LPS dapat memilih cara Penanganan Bank berupa Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal.
(2) Dalam memilih cara Penanganan Bank berupa Bank
Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost testl, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek termasuk tetapi tidak terbatas pada:
kondisi perekonomian;
kompleksitaspermasalahan Bank;
kebutuhan
SK No 040696 A
PRES tDEN
-t9-
- kebutuhan waktu penanganan;
- ketersediaan investor; dan/atau
- efektivitas penanganan permasalahan Bank
