PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 28
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta penyampaian informasi tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam
