PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik serta pemilihan cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
