PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 26
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) LPS menyampaikan informasi mengenai tingkat likuiditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri berupa laporan proyeksi dan laporan realisasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 2 (dua) bulan ke depan; dan
- laporan realisasi tingkat likuiditas untuk 1 (satu) bulan kebelakang, yang disampaikan paling lambat minggu kedua setiap bulan.
Pasa\27...
SK No 040695 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
