PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 25
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Pemberian pin'iaman kepada LPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 berlaku dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank guna menghadapi ancaman perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Vints Disease 20 19 (COVID- 19). (21 Pemberian pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan bersamaan dan/atau pada periode yang sama dengan pemberian pinjaman berdasarkan skema pinjaman Pemerintah lainnya.
