PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 24
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian
pinjaman kepada LPS, Menteri menetapkan:
- tingkat suku bunga;
- jangka waktu pinjaman; dan
- masa tenggang (grace period) pengembalian pinjaman.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian
pinjaman kepada LPS, Menteri mengusulkan dan latau mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS dapat
dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan likuiditas LPS dalam penanganan Bank Gagal. (41 Menteri dapat meminta jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS.
(5) Sumber jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman
Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk tetapi tidak terbatas dari:
- penerlmaan
SK No 040694 A
FRESIDEN
-t7-
- penerimaan premi dan hasil investasi yang akan diterima;
- pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank dalam likuidasi (cost recouery); dan/atau
- hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain pada Bank yang ditangani.
