PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 23
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Menteri melakukan penilaian dan memutuskan
permohonan pinjaman yang diaiukan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (21 Besaran pinjaman yang diberikan Pemerintah kepada LPS paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS.
