Pasal 21
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah mengupayakan:
- Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
- penerbitan surat utang; dan
- pinjaman kepada pihak lain.
(2) Dalam
SK No 040692 A
FRESIDEN
(21 Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas karena:
- kondisi pasar keuangan; dan
- menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
Pasal22
(1) Permohonan pinjaman LPS kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri.
(2) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh LPS dengan disertai informasi paling sedikit mengenai:
- upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas melalui sumber pendanaan Repo dan penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI, penerbitan surat utang, dan/atau pinjaman kepada pihak lain;
- asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) dalam hal penerbitan surat utang
dan/atau pinjaman kepada pihak lain tidak dapat dilakukan; dan
- potensi dampak kesulitan likuiditas LPS dalam penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.
(3) Besaran pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS dalam rangka penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.
