PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 20
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19).
