PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 19
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari:
- dalam negeri; dan/atau
- luar negeri. (2\ Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Bagian Ketujuh Pinjaman kepada Pemerintah
