Pasal 18
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c yang dapat dibeli oleh pihak tertentu dan diterbitkan di pasar domestik maupun pasar internasional.
(2) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui:
- penawaran umum; dan/atau
- penawaran terbatas.
(3) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan otoritas pasar modal sesuai
dengan wilayah penerbitan surat utang. (41 Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa obligasi, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya.
(5) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan di pasar internasional, penerbitan surat utang dilakukan setelah LPS berkonsultasi dengan Menteri.
(6) Tata cara penerbitan surat utang diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Bagian
SK No 040691 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Pinjaman kepada Pihak Lain
