Pasal 17
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b untuk penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
(2) Penjualan
SK No 040690 A
PRESIDEN
13
(21 Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas LPS serta Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.
(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam dokumen nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.
Bagian Kelima Penerbitan Surat Utang
