PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 16
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) LPS dapat melakukan Repo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam Penanganan Bank.
(2) Pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.
(3) Repo mengutamakan prinsip mekanisme pasar
sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.
Bagian Keempat Penjualan SBN milik LPS kepada BI
