PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 15
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan:
- Repo kepada BI;
- penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan latau
- pinjaman kepada Pemerintah.
Bagian Ketiga Repo kepada Bank Indonesia
