PP
PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM
Pasal 14
BAB 4 — PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
(1) Likuiditas LPS merupakan kemampuan sumber daya
keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS untuk Penanganan Bank. (21 Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
(3) Dalam menyusun Peraturan Dewan Komisioner LPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian . . .
SK No 040689 A
FRESIDEN
t2
Bagian Kedua Sumber Pendanaan
