PP
TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
Pasal 4
Ayat (r) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dekonsentrasi" dalam ketentuan ini adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat.
Ayat(s)...
PRESIDEN
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
