PP
TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
Pasal 3
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri" yaitu peraturan yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat gubernur.
