Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tansgal 20 Juli 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Bidang Pemerintahan Dalam Negeri aerah, Deputi Bidang Hukum -undangan,
Trihastuti Sukardi
pERAruRAN r"r",llT*rpuBLrK TND.NESTA
TENTANG
I. UMUM Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembinaan . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
dan pengawasan yErng dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggarEran pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geogralis yang sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasErn atas penyelenggaraan urusErn pemerintahan yang menjadi daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi.
