PP
TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20lO tentang Tata Cara Pelaksanaan l\gas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20l0 tentang Tata Cara Pelaksanaan T[gas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
