PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
(l) Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. 12\ Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
