Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "sosial dan budaya" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat sosial dan budaya yang sudah dijadikan kalender kegiatan (calendar of euents) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Huruf c Yang dimaksud dengan pelayanan siaran "keagamaan" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat keagamaan yang sudah dijadikan kalender kegiatan Televisi (calendar of eventsl Lembaga Penyiaran Publik Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah kegiatan siaran yang kontennya bersifat bencana dan/ atau musibah. Huruf e Yang dimaksud . dengan "kejadian luar biasa" adalah kegiatan siaran yang berkaitan dengan kejadian yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kejadian Luar Biasa.
Huruf f .
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA -8-
Huruf f Yang dimaksud dengan "berkabung nasional" adalah kegiatan siaran yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari berkabung nasional. Huruf g Yang dimaksud dengan 'pertahanan dan keamanan" antara lain kegiatan kesiagaan dalam situasi dan kondisi darurat sipil dan darurat militer, serta kegiatan Negara dalam situasi dan kondisi darurat perang. Huruf h okerja Yang dimaksud dengan sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/ atau duta besar negara sahabat" adalah kegiatan siaran kerja sama dengan lembaga televisi internasional dan/ atau kedutaan besar negara sahabat. Huruf i Yang dimaksud dengan "kerja sarna dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah" adalah pelayanan kerja sarna siaran dengan kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah dalam menyiarkan kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas berupa kegiatan kenegaraan, sosial dan budaya, keagamaan, bencana alam, kejadian luar biasa, berkabung nasional, dan/ atau pertahanan dan keamanan. Ayat (3) Cukup jelas.
