PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
(1) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian (lima dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetqiuan Menteri Keuangan.
