PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
Ayat (l) 'Pengambilan gambar" dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah slwoting. Huruf a utarif Yang dimaksud dengan komersial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain:
- perdagangan;
- jasa; dan
- industri.
Huruf b
t,',?ou]*. *. J.T,[ r, o ", -6-
Huruf b Yang dimaksud dengan "tarif nonkomersial' adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang atau jasa yang diberikan namun tidak semata- mata mencari keuntungan, antara lain:
- pelayanan kepentingan umum yang memungut biaya dalam jumlah tertentu atau terdapat potensi keuntungan, baik materil maupun immateriil;
- penyelenggaraan pendidikan nasional;
- upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi pihak pengguna; dan/atau
- kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria nonbisnis. Huruf c Yang dimaksud dengan "tarif sosial" adalah tarif yang diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, antara lain:
- pelayanan kepentingan umum yang tidak memungut biaya dan/atau tidak terdapat potensi keuntungan;
- kegiatan sosial;
- kegiatan keagamaan;
- kegiatan kemanusiaan;
- kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan;
- pemerintahan I negara; dan/atau
- kegiatan lainnya yang memenuhi kriteria sosial. Ayat (2) Cukup jelas.
