PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Ayat (1) Bentuk kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien dapat berupa sarana dan prasarana atau properti yang digunakan dalam siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, antara lain busana penyiar, mebel, dan/ atau tata rias. Dengan adanya kontribusi yang diberikan oleh mitra atau klien tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memberikan jasa Tayang berupa pencantuman atau penayangan nama kontributor dan/atau produk yang digunakan dalam siaran. 'Memiliki nilai sama'dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah ualue to ualue. Ayat (2) Cukup jelas.
