Pasal 5
(1) lembaga Penyiaran Pub]ik Televisi Republik Indonesia
dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) hurufa. (21 Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
dapat memb erikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama.
(4) Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurarlgan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6 . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA -5-
