Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "program spesial' adalah progrzrm yang dirancang atas permintaan mitra/ klien yang sudah disetqlui oleh direktur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab di bidang siaran berkaitan dengan perayaan/ peringatan hari ulang tahun, hari besar nasional, keagamaan, institusi/lembaga, atau kejadian-kejadian penting lainnya yang berskala internasional, nasional, dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre dan bersifat komersial. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "program khusus" adalah program yang dirancang secara khusus dan dipandang penting, bersifat harus dan segera karena berkaitan dengan perayaan/peringatan hari besar nasional, keagarnaan, institusi/ lembaga, atau kejadian- kejadian penting dan luar biasa lainnya yang berskala internasional, nasional dan lokal, yang dikemas dalam berbagai format atau genre untuk kepentingan publik.
Ayat (3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
