PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
1(1) Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:
- Penyiaran Nasional;
- Penyiaran Zona l;
- Penyiaran Zona 2;
- Penyiaran Zona 3;
- Penyiaran Zona 4; dan
- Penyiaran Zona 5.
(2) Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Irmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
