PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
