PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
