PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
