Pasal 2
BAB 1 — KETENTUANUMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)meliputi:
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja;dan
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
Pasal3
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkanperluasan kesempatan kerja.
(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)Pemerintahdan PemerintahDaerah dapat memberi
kemudahan investasi.
Pasal 5 ...
=:»>.>.
PRESIDEN
Pasal5
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, dan swasta.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyeraptenaga kerja.
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Dl LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal6
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berke1anjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologitepat guna.
Pasal7
Kebijakanperluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaanmasyarakat.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PasaI8
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal6 dilakukan dalam bentuk programkewirausahaan.
(2) Programkewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, danjatau pola lain yang dapat mendorongterciptanyaperluasan kesempatan kerja.
Pasal9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaluikegiatan:
- permodalan;
- penjaminan;
- pendampingan;
- pelatihan;
- konsultasi;
- bimbinganteknis; dan/atau
- penyediaandata dan informasi.
