PERLUASANKESEMPATANKERJA
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan
kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)meliputi:
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja;dan
- kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
Pasal3
Kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas perencanaan tenaga kerja nasional dan daerah di setiap sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal4
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkanperluasan kesempatan kerja.
(2) Untuk menciptakan dan mengembangkan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)Pemerintahdan PemerintahDaerah dapat memberi
kemudahan investasi.
Pasal 5 ...
=:»>.>.
PRESIDEN
Pasal5
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal4 dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milikdaerah, dan swasta.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta menetapkan program dan kegiatan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyeraptenaga kerja.
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Dl LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal6
Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b diarahkan untuk menciptakan dan mengembangkan kesempatan kerja yang produktif dan berke1anjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, dan teknologitepat guna.
Pasal7
Kebijakanperluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan kelembagaanmasyarakat.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PasaI8
(1) Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal6 dilakukan dalam bentuk programkewirausahaan.
(2) Programkewirausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, danjatau pola lain yang dapat mendorongterciptanyaperluasan kesempatan kerja.
Pasal9
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan pola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaluikegiatan:
- permodalan;
- penjaminan;
- pendampingan;
- pelatihan;
- konsultasi;
- bimbinganteknis; dan/atau
- penyediaandata dan informasi.
Pasal 10
Lembagapenjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitaskredit danj atau fasilitaspenjaminan kredit.
BAB IV ...
.... -r-.
PRESIDEN
BABIV
Pasa111
(1) Menterimelakukan koordinasidengan instansi terkait
untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat
mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasisebagaimanadimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk:
- memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan
- melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalaru 1 (satu)tahun atau sewaktu-waktuapabila diperlukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaikoordinasi perluasan
kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PELAPORAN
Pasal12
.(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, .badan usaha milik daerah, swasta, dan ke1embagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban me1aporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenanganmasing-rnasing.
(3) Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)diatur dengan Peraturan Menteri.
BABVI
Pasal13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pq_datanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
. ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARARl
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
