Pasal 10
Lembagapenjaminan dan lembaga keuangan memberikan kemudahan dan fasilitasi kepada masyarakat yang dapat menciptakan atau memperluas kesempatan kerja berupa fasilitaskredit danj atau fasilitaspenjaminan kredit.
BAB IV ...
.... -r-.
PRESIDEN
BABIV
Pasa111
(1) Menterimelakukan koordinasidengan instansi terkait
untuk mendukung pelaksanaan perluasan kesempatan kerja.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat
mengikutsertakan masyarakat dalam pelaksanaan koordinasisebagaimanadimaksud pada ayat (1).
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk:
- memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai bahan dalam menetapkan kebijakan di bidang perluasan kesempatan kerja; dan
- melakukan mediasi, motivasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang perluasan kesempatan kerja.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalaru 1 (satu)tahun atau sewaktu-waktuapabila diperlukan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaikoordinasi perluasan
kesempatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PELAPORAN
Pasal12
.(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, .badan usaha milik daerah, swasta, dan ke1embagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 berkewajiban me1aporkan secara tertulis perluasan kesempatan kerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan sebagai dasar bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan kewenanganmasing-rnasing.
(3) Tata cara dan bentuk pelaporan perluasan
kesempatan kerja sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)diatur dengan Peraturan Menteri.
BABVI
Pasal13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pq_datanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2013
INDONESIA,
. ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal8 Mei 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIATNEGARARl
PRESIDEN
