PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 9
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.
(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.
