PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 8
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.
(2) Dokter dalam menentukan indikasi medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter,
penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Inisiasi Menyusu Dini
