PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 37
BAB 6 — DUKUNGAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan
program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui :
pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau
penyediaan . . .
- penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDANAAN
