PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 36
BAB 5 — TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
