Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi bencana atau darurat,
penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
