PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu
Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima
dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
