PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 65
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Sumber Radioaktif hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
BAB 5 — KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Sumber Radioaktif hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.