PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 54
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan penanggulangan
terhadap keadaan darurat yang dampaknya di dalam tapak.
(2) Dalam hal terjadi keadaan darurat yang dampaknya
meluas hingga di luar tapak, Pemegang Izin wajib melapor pada BAPETEN.
(3) BAPETEN menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
